Jenis - Jenis Surat Tanah Untuk Bangun Rumah dan Usaha


jenis - jenis surat tanah , macam - macam surat tanah

Tertarik Membeli Rumah? Simak Jenis – Jenis Surat Tanah Berikut

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah apalagi tanah yang akan anda gunakan untuk membuat rumah pastikan bahwa anda mengetahui berbagai jenis – jenis surat tanah yang ada saat ini. Apalagi jika anda ingin membeli tanah untuk kebutuhan jual tanah zona industri untuk pabrik, gudang, minimarket dan perumahan

Sertifikat Hak Milik

SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang dianggap sebagai sertifikat paling kuat dalam menunjukkan kebutuhan atas suatu tanda kepemilikan tanah. Nah, jadi bisa dikatakan bahwa SHM merupakan jenis dokumen yang anda miliki untuk memanfaatkan serta mengelola tanah yang anda miliki. Ketika misalnya terjadi hal yang tidak diinginkan contohnya kasus sengketa atas tanah maka seseorang yang memiliki SHM yang bisa mendapatkan lahan tersebut. Selain itu, sebagai salah satu dari jenis surat – surat tanah yang ada saat ini, SHM juga cukup sering digunakan sebagai alat untuk mengajukan pinjaman perbankan. 

Sertifikat Hak Pakai

Selanjutnya jenis surat tanah yang cukup umum dikenal yakni sertifikat hak pakai, sebenarnya apa tujuan dari pembuatan sertifikat ini? Sertifikat ini sengaja digunakan untuk menunjukkan bahwa anda memiliki hak untuk menggunakan atau mengambil hasil lahan yang dimiliki oleh negara. Biasanya selain dimiliki oleh negara, sertifikat ini juga bisa digunakan oleh pihak lain yang sudah mengadakan perjanjian sebelumnya. Sebenarnya bisa dikatakan dengan sewa – menyewa namun kategori dari sertifikatnya cukup berbeda. biasanya hak pakai akan diberikan pada jangka waktu tertentu dan harus dipastikan bahwa syarat yang digunakan tidak mengandung unsur pemerasan. 

Baca Juga : Jasa Bangun Gudang di Brebes , Tegal , Slawi , Pemalang dan Cirebon

Sertifikat Hak Guna Usaha

Nah, selanjutnya jenis sertifikat yang cukup sering juga ditemukan yakni Sertifikat Hak Guna Usaha atau lebih sering disingkat sebagai HGU. Jika menggunakan Sertifikat HGU sangat bisa dipastikan bahwa jenis tanah yang digunakan merupakan tanah yang dimiliki oleh negara. Biasanya, sertifikat ini cukup sering digunakan oleh individu terhadap tanah yang dipinjamkan oleh pemerintah biasanya untuk kebutuhan usaha misalnya usaha peternakan, pertanian dan berbagai usaha lainnya. 

Luas tanah yang bisa digunakan sebagai persyaratan pengajuan Sertifikay HGU biasanya minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Untuk lama pengajuan penggunaan yang dipersyaratkan umumnya bisa digunakan hingga 35 tahun bahkan untuk perpanjangan juga bisa diperpanjang 25 tahun kembali.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB)


Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan jenis sertifikat yang digunakan sesuai namanya yakni untuk menggunakan bangunan. Bisa dikatakan bahwa pemilik SGHB bisa menggunakan  lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu biasanya digunakan hingga 30 tahun. Umumnya lahan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan lebih sering digunakan oleh pra developer perumahan atau apartemen. SGHB juga bisa dimiliki oleh WNA tidak hanya WNI saja.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.