Tertarik Membeli Rumah? Simak Jenis – Jenis Surat Tanah Berikut
Sebelum memutuskan untuk membeli tanah apalagi tanah yang akan anda gunakan
untuk membuat rumah pastikan bahwa anda mengetahui berbagai jenis – jenis surat
tanah yang ada saat ini. Apalagi jika anda ingin membeli tanah untuk kebutuhan jual tanah zona
industri untuk pabrik, gudang, minimarket dan perumahan.
Sertifikat Hak Milik
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang dianggap sebagai
sertifikat paling kuat dalam menunjukkan kebutuhan atas suatu tanda kepemilikan
tanah. Nah, jadi bisa dikatakan bahwa SHM merupakan jenis dokumen yang anda
miliki untuk memanfaatkan serta mengelola tanah yang anda miliki. Ketika
misalnya terjadi hal yang tidak diinginkan contohnya kasus sengketa atas tanah
maka seseorang yang memiliki SHM yang bisa mendapatkan lahan tersebut. Selain
itu, sebagai salah satu dari jenis surat – surat tanah yang ada saat ini, SHM
juga cukup sering digunakan sebagai alat untuk mengajukan pinjaman
perbankan.
Sertifikat Hak Pakai
Selanjutnya jenis surat tanah yang cukup umum dikenal yakni sertifikat hak
pakai, sebenarnya apa tujuan dari pembuatan sertifikat ini? Sertifikat ini
sengaja digunakan untuk menunjukkan bahwa anda memiliki hak untuk menggunakan
atau mengambil hasil lahan yang dimiliki oleh negara. Biasanya selain dimiliki
oleh negara, sertifikat ini juga bisa digunakan oleh pihak lain yang sudah
mengadakan perjanjian sebelumnya. Sebenarnya bisa dikatakan dengan sewa –
menyewa namun kategori dari sertifikatnya cukup berbeda. biasanya hak pakai
akan diberikan pada jangka waktu tertentu dan harus dipastikan bahwa syarat
yang digunakan tidak mengandung unsur pemerasan.
Baca Juga : Jasa Bangun Gudang di Brebes , Tegal , Slawi , Pemalang dan Cirebon
Sertifikat Hak Guna Usaha
Nah, selanjutnya jenis sertifikat yang cukup sering juga ditemukan yakni
Sertifikat Hak Guna Usaha atau lebih sering disingkat sebagai HGU. Jika
menggunakan Sertifikat HGU sangat bisa dipastikan bahwa jenis tanah yang
digunakan merupakan tanah yang dimiliki oleh negara. Biasanya, sertifikat ini
cukup sering digunakan oleh individu terhadap tanah yang dipinjamkan oleh
pemerintah biasanya untuk kebutuhan usaha misalnya usaha peternakan, pertanian
dan berbagai usaha lainnya.
Luas tanah yang bisa digunakan sebagai persyaratan pengajuan Sertifikay HGU
biasanya minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Untuk lama pengajuan
penggunaan yang dipersyaratkan umumnya bisa digunakan hingga 35 tahun bahkan
untuk perpanjangan juga bisa diperpanjang 25 tahun kembali.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.