Kenali Perbedaan Tanah Zona Kuning, Hijau dan Merah
Seperti yang sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan negara
yang terletak pada lempeng pegunungan aktif. Oleh sebab itu salah satu
kelebihannya yakni memiliki tanah subur akan tetapi tentu saja kekhawatiran
yang ditimbulkan yakni lebih rawan terhadap bencana. Nah, jika anda ingin
membeli tanah akan lebih baik untuk mengetahui perbedaan tanah zona kuning, hijau dan
merah. Hal ini sangat berguna jika nantinya anda ingin membeli tanah untuk
kebutuhan
jual tanah zona industri untuk pabrik, gudang, minimarket dan perumahan.
Zona Merah
Pertama, mari bahas terlebih dahulu tentang tanah zona merah. Sebenarnya apa mengapa tanah ini disebut dengan zona merah? Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi. Oleh karena itu umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Umumnya jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan dikeluarkan.Makanya kebanyakan kontraktor jasa pengurugan tanah dan alat berat profesional juga harus memahami betul ilmu ini agar tidak jadi masalah di kemudian hari
Zona Kuning
Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk
perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan. Zona penetapan kuning,
hijau dan merah sebenarnya juga disusun berdasarkan gerakan tanah tersebut. Hal
ini juga didapatkan dari pengamatan secara geospasial. Nah, mulai paham bukan
tentang perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah?
Zona Hijau
Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan
untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona
hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah
menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.
Baca Juga : Jenis - Jenis Sertifikat Untuk Bangun Rumah dan Usaha
Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Tanah
Selain memperhatikan lokasi, anda juga perlu memperhatikan topografi
meskipun hal ini kembali lagi tergantung tujuan anda membeli tanah tersebut.
Biasanya tanah yang terdapat pada topografi daerah yang lebih tinggi cenderung
diminati oleh para calon pembeli karena dianggap lebih aman dari bencana
meskipun memang harganya lebih mahal.
Baca Juga : Jasa Bangun Perumahan di Brebes , Tegal , Slawi , Pemalang dan Cirebon
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.