Perbedaan Tanah Zona Kuning , Hijau dan Merah


macam-macam jenis tanah

Kenali Perbedaan Tanah Zona Kuning, Hijau dan Merah

Seperti yang sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan negara yang terletak pada lempeng pegunungan aktif. Oleh sebab itu salah satu kelebihannya yakni memiliki tanah subur akan tetapi tentu saja kekhawatiran yang ditimbulkan yakni lebih rawan terhadap bencana. Nah, jika anda ingin membeli tanah akan lebih baik untuk mengetahui perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah. Hal  ini sangat berguna jika nantinya anda ingin membeli tanah untuk kebutuhan jual tanah zona industri untuk pabrik, gudang, minimarket dan perumahan.

Zona Merah

Pertama, mari bahas terlebih dahulu tentang tanah zona merah. Sebenarnya apa mengapa tanah ini disebut dengan zona merah? Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi. Oleh karena itu umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Umumnya jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan dikeluarkan.Makanya kebanyakan kontraktor jasa pengurugan tanah dan alat berat profesional juga harus memahami betul ilmu ini agar tidak jadi masalah di kemudian hari

Zona Kuning

Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan. Zona penetapan kuning, hijau dan merah sebenarnya juga disusun berdasarkan gerakan tanah tersebut. Hal ini juga didapatkan dari pengamatan secara geospasial. Nah, mulai paham bukan tentang perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah?

Zona Hijau

Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan. 

Baca Juga : Jenis - Jenis Sertifikat Untuk Bangun Rumah dan Usaha 

Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Tanah


macam - macam jenis tanah


Jika anda sudah tahu ada berbagai jenis tanah berdasarkan zona yang dimilikinya. Nah, selanjutnya juga ada beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika anda ingin membeli tanah. Pertama, tentu saja lokasi apalagi jika anda membeli tanah untuk kebutuhan usaha tentu membutuhkan lokasi yang strategis. Biasanya jika anda membeli tanah untuk kebutuhan investasi memang tidak begitu memperhatikan hal ini. Karena nantinya harga tanah tentu saja akan meningkat seiring bertambahnya waktu. 

Selain memperhatikan lokasi, anda juga perlu memperhatikan topografi meskipun hal ini kembali lagi tergantung tujuan anda membeli tanah tersebut. Biasanya tanah yang terdapat pada topografi daerah yang lebih tinggi cenderung diminati oleh para calon pembeli karena dianggap lebih aman dari bencana meskipun memang harganya lebih mahal.

Baca Juga : Jasa Bangun Perumahan di Brebes , Tegal , Slawi , Pemalang dan Cirebon

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.