Langkah - Langkah Membuat Sertifikat Tanpa Melalui Notaris
Beberapa orang berbicara membuat sertipikat tanah itu repot, sulit habiskan juta-an rupiah dan lama
Menjadi mindset atau rutinitas dalam masyarakat, jika membuat sertipikat tanah itu harus melalui notaris dengan ongkos mahal dan lama jadi.
Walau sebenarnya banyak kasus orang membuat sertifikat tanah memercayakan ke notaris kecuali ongkosnya mahal, lama sekali jadi sertipikat dari beberapa bulan sampai sekian tahun.
Aslinya membuat sertipikat tanah maju urus sendiri tanpa gunakan Notaris, itu dapat benar-benar gampang dan ongkos juga murah.
Bila anda direpotkan oleh factor pekerjaan, dagang, usaha dan yang lain yang membuat waktu anda tidak mungkin untuk bikin sertipikat tanah maju sendiri.
Beri kuasa ke saudara anda atau tetangga anda yang tidak bekerja atau orang yang menurut anda dapat dipercayai untuk mendaftar sertipikat tanah anda.
Selanjutnya hadirlah ke kantor BPN untuk bertanya syarat registrasi, ongkos dan waktu selesainya sertipikat tanah sesuai kisah tanah yang bakal anda buat sertipikat.
Kisah sertipikat tanah itu macam-macem yakni pengerjaan sertifikat baru, balik nama waris, hibah, jual-beli, sertipikat raib dan yang lain.
Selanjutnya kalau sudah tiba ke Sisi Registrasi BPN dan warga yang bakal mendaftarkan maju sendiri ditampik dan ditujukan harus gunakan atau lewat notaris.
Karena itu dapat diperhitungkan pelaku karyawan BPN itu bermain dengan pelaku Notaris dalam usaha registrasi sertifikat tanah.
Karena tidak ada dasar hukum dan menyalahi hukum bila karyawan BPN menampik warga maju sendiri mendaftarkan sertifikat tanah.
Dan tidak perlu bingung saat bertemu kasus semacam itu, di google banyak info mengenai persyaratan arsip yang diperlukan untuk registrasi sertipikat tanah, dan tinggal tulis di penelusuran seperti kisah tanah anda maka terbuka banyak info.
■ Berapakah sich ongkos pengerjaan sertipikat tanah di BPN saat diurusi sendiri ?
1. Registrasi awalnya dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000an
2. Pecah atau Split = Rp. 400.000an
3. Balik nama = Rp. 300.000an
4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000an
5. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum :
(Peraturan Pemerintahan No 128 Tahun 2015)
■ Berapakah sich waktu pengerjaan sertipikat tanah di BPN ?
1. Registrasi awalnya dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari
2. Pecah atau Split = 15 hari
3. Balik Nama = 5 hari
4. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum pembuatan sertifikat :
(Peraturan Kepala Tubuh Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010)
Dan apa sih yang membuat mahal dalam pengerjaan sertipikat tanah itu?
Yang membuat mahal ialah masalah lengkapi arsip syarat mulai dari mengurusi surat di Dusun, Kecamatan dan Dinas dan pengerjaan Akte di PPATS (Petinggi Pembikin Akte Tanah Sementara) atau PPAT (Petinggi Pembikin Akte Tanah) swasta atau non pemerintahan.
Ongkos pengurusan arsip syarat dapat habiskan ongkos dari Rp. 500.000 sampai dua juta.
Bagus untuk ongkos bolak-balik keluarkan bensin, makan, rokok, bayar keperluan arsip seperti ketentuan yang perlu dibayarkan.
Terkadang banyak juga pelaku-oknum baik piranti dusun, camat dan yang lain yang minta uang panduan untuk diurusikan arsip syaratnya dari uang rokok Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000.
Belum juga bila harus ada arsip syarat yang diurusi di PPATS di Kecamatan atau PPAT yakni pengerjaan Akte baik Akte Jual Membeli, Hibah dan Waris.
Banyak kasus di Kecamatan saat warga ingin membuat Akte di PPATS itu harus bayar mahal sampai berjuta-juta.
Bila mendapati kasus semacam itu karena itu minta bukti pembayaran (Kuitansi), tentu mereka tidak berani memberi bukti pembayaran itu.karena aslinya itu benar-benar murah tidaklah sampai berjuta-juta.
Dan ingat kecuali membuat Akte di PPATS Kecamatan, yakni membuat Akte di PPAT, karena itu anda akan tiba ke kantor PPAT yang umumnya mendapati plang tertulis PPAT / Notaris, maknanya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.
Saat telah tiba ke kantor cukup meminta dibuatkan akte saja, tak perlu dipasrahkan atau percayakan ke Notaris untuk diurusi membuat sertipikat tanah sampai jadi dengan ongkos mahal dan lama jadi sampai sekian tahun.
Karena masalah sertipikat tanah itu yang diperlukan cukup dengan PPAT yakni membuat Akte dan tidak memerlukan notaris sama sekalipun.
PPAT dan Notaris itu berlainan, dan Notaris itu tidak ada masalah benar-benar dengan keperluan syarat registrasi sertipikat tanah.
Apakah benar membuat Akte di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta ?
Benar-benar tidak betul benar-benar, ongkos pengerjaan Akte dapat dari 500.000 sampai dua juta bahkan juga lebih bergantung nilai transaksi bisnis tanah yang tertera dalam akte.
Dan ongkos yang perlu dikeluarkan untuk bikin akte di PPAT ialah 1% dari nilai transaksi bisnis tanah yang tertera dalam akte.
Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat :
Nilai transaksi bisnis jual-beli tanah ialah Rp. 200 juta, karena itu ongkos pengerjaan Akte di PPAT ialah Rp. dua juta.
Perhitungan :
1 / 100 x 200.000.000 = dua juta.
Makin murah nilai transaksi bisnis tanah, karena itu makin murah ongkos pengerjaan Akte, demikian demikian sebaliknya makin mahal nilai transaksi bisnis tanah karena itu makin mahal ongkos pengerjaan Akte di PPAT.
Dan bukti pembayaran untuk pengerjaan akte harus disuruh, bila rupanya tidak sesuai dengan ketentuan yakni 1% dari nilai transaksi bisnis yang tertera dalam akte, karena itu dapat disampaikan pelaku PPAT yang usaha menipu dan memerah warga.
Dasar Hukum :
(Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2016)
Sesudah Akte di PPAT usai, ada ongkos yang lain harus dikeluarkan yakni pajak, yang dapat habiskan ongkos berjuta-juta.
Saat Pajak telah ditaksir oleh PPAT berapakah yang perlu dibayar, karena itu minta bukti pembayaran pajak yang perlu dibayar (Brilling) dan bayarlah sendiri pajaknya ke bank atau kantor Pos.
Kalau sudah bertandang ke kantor PPAT dan bertanya permasalahan ongkos membuat Akte itu tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti pajaknya tidak ingin diserahkan ke warga untuk dibayar sendiri.
Atau bila anda ingin membuat Akte dan ditampik karena tidak ingin hanya membuat Akte saja.
Tetapi registrasi sertipikat tanah semua harus diurusi oleh Notaris dengan ongkos mahal dan lama jadi sampai sekian tahun, itu terang menyalahi hukum dan memaksakan warga.
Karena itu cari PPAT yang lain di wilayah anda yang murah dan jujur dalam memberi servis ke anda sesuai ketentuan ongkos pengerjaan Akte dan masalah Pajak ke warga.
Karena ada banyak PPAT di wilayah yang jujur dan terbuka dan layani anda secara baik apa yang ada ke warga.
Sesudah masalah Akte dan Pajak di PPAT usai dan semua masalah arsip syarat yang lain juga komplet diurusi.
Hadirlah balik ke kantor BPN untuk mendaftar sertipikat tanah.
Bila membuat sertipikat tanah dipasrahkan ke notaris, karena itu anda tidak menggenggam bukti tanda terima registrasi sertifikat dan SURAT PERINTAH SETOR dari BPN.
Jadi saat sertipikat lama sekali jadi, walau sebenarnya telah bayar mahal, karena itu anda cuman dapat pasrah menanti ketidaktahuan atau ketidakjelasan dari Notaris.
Berlainan bila anda mendaftar sertipikat tanah maju sendiri ke BPN, maka terima tanda bukti registrasi dan tanda bukti SURAT PERINTAH SETOR yang tertera ongkos pengerjaan sertipikat tanah yang rupanya benar-benar murah.
SURAT PERINTAH SETOR ialah bukti yang tidak pernah dikasih ke warga, dan akan diselinapkan atau dirahasiakan.
Karena bila warga tahu SURAT PERINTAH SETOR, maka dibongkar ongkos asli yang paling murah, sedang ongkos pengerjaan sertipikat tanah saat warga memercayakan ke Notaris itu benar-benar mahal.
Setelah mendaftar sertipikat tanah di BPN dan servis di BPN jelek dan lama diolah jadi sertipikat tanah tidak sesuai dengan standard servis waktu dan ongkos, karena itu dapat disampaikan mengenai jeleknya servis BPN ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Begitu sedikit rincian dari saya mengenai beberapa langkah yang perlu dilaksanakan ketika akan mendaftar sertipikat tanah.
Yuuuuuk buat sertipikat tanah ongkos murah.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.